KPK Masih Perlu Bukti Ibas Main Proyek di SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal mendalami pernyataan Sutan Bhatoegana tentang keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dalam permainan proyek di SKK Migas.
Namun, untuk melakukan itu, KPK membutuhkan bukti yang dapat mendukung pernyataan Sutan. "(Pengembangan) tergantung nilai pengakuan itu didukung oleh bukti atau tidak, yang bisa dijadikan dasar bahwa pengakuan itu benar atau tidak," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (4/6)
Karenanya, Johan belum bisa memastikan apakah Ibas akan diperiksa atau tidak. Menurutnya, untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah mendalami keterangan dari Sutan.
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengatakan, tindak lanjut atas pernyataan Sutan tergantung pada putusan hakim nanti. Menurut pakar hukum pidana ini, KPK belum bisa bertindak lebih jauh sebelum ada putusan.
"Ada tidaknya keterlibatan seseorang, semuanya sangat tergantung dengan pertimbangan dan putusan pengadilan," ujar Indrianto.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi Sutan menyebut bahwa Ibas terlibat permainan proyek di SKK Migas. Menurutnya, putra Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono itu pernah berupaya memengaruhi hasil tender proyek dengan cara menekan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal mendalami pernyataan Sutan Bhatoegana tentang keterlibatan Ketua Fraksi Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan