KPK Masih Rahasiakan Penyuap Bupati Pakpak Bharat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan identitas penyuap mantan ketua DPC Partai Demokrat (PD) Pakpak Bharat itu.
"Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi, tetapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi. Jadi kami fokus pada tersangka (penerima suap, red) yang sudah diproses," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11).
Febri menambahkan, ada alasan sendiri bagi KPK sehingga belum membeber identitas pemberi suap kepada Remigo. Menurutnya, hal itu sebagai strategi bahwa alasan tak mengungkap identitas si penyuap, lebih kepada strategi penyidikan.
"Kami memantau pihak-pihak yang terkait. Termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi-lokasi krusial. Sejumlah dokumen proyek sudah didapatkan. Ada juga barang bukti elektronik yang nanti akan dianalisis juga," lanjut Febri.
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap. Yakni Remigo, David Anderson Karosekali (Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat) dan Hendriko Sembiring (swasta).
Remigo diduga menerima uang suap senilai Rp 550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Penyerahan suapnya dilakukan secara bertahap hingga akhirnya Remigo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(ipp/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka