KPK Masih Sibuk Periksa Saksi Kasus Langkat
Jumat, 17 Desember 2010 – 03:29 WIB
JAKARTA -- Tampaknya, target penyelesaian penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, menjadi molor. Kapan pelimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), juga belum jelas. Johan memastikan, meski penyidikan belum selesai, namun tidak akan sampai melampauai batas waktu penahanan Syamsul. Syamsul sendiri sudah hampir dua pekan tidak menjalani pemeriksaan di KPK. Terakhir, dia menjalani pemeriksaan pada 6 Desember 2010.
Hingga kemarin (16/12) penyidik masih disibukkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada empat saksi yang kemarin dimintai keterangan, yakni Fatimah Hasibuan (PNS Pemkab Langkat), Semuel Pilo Bunga (swasta/Kacab Astra-Izusu Medan) , Hendra Gunawan (pegawai BPK Sumbar), dan Irawan Halim (pegawai BPK Sumbar).
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan bahwa tim penyidik KPK belum menyelesaikan berkas untuk tersangka Syamsul. "Belum selesai," ujar Johan Budi yang saat dihubungi JPNN ini kemarin sedang berada di Surabaya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tampaknya, target penyelesaian penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran