KPK Masih Tunggu Laporan BPK
Terkait Inefesiensi PLN
Rabu, 31 Oktober 2012 – 14:58 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri inefisiensi sebesar Rp37 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010. Namun, hal itu dapat dilakukan setelah menunggu laporan langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inefisiensi itu sendiri adalah temuan dari BPK. Tetapi, hingga saat ini, BPK belum memberikannya pada institusi penegak hukum, termasuk KPK.
"Kalau dari hasil audit BPK ada informasi-informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK tentu akan ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini kita belum menerima hasil audit BPK yang berkaitan dengan PLN itu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Menurut Johan, jika BPK menyebut ada auditnya yang berindikasi pidana, tentu akan langsung diserahkan pada KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ia mengaku KPK juga belum membuat kajian terkait dugaan rentannya BUMN yang menjadi sapi perahan oknum di Senayan.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri inefisiensi sebesar Rp37 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik