KPK Masih Tunggu Laporan BPK
Terkait Inefesiensi PLN
Rabu, 31 Oktober 2012 – 14:58 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri inefisiensi sebesar Rp37 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010. Namun, hal itu dapat dilakukan setelah menunggu laporan langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inefisiensi itu sendiri adalah temuan dari BPK. Tetapi, hingga saat ini, BPK belum memberikannya pada institusi penegak hukum, termasuk KPK.
"Kalau dari hasil audit BPK ada informasi-informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK tentu akan ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini kita belum menerima hasil audit BPK yang berkaitan dengan PLN itu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Menurut Johan, jika BPK menyebut ada auditnya yang berindikasi pidana, tentu akan langsung diserahkan pada KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ia mengaku KPK juga belum membuat kajian terkait dugaan rentannya BUMN yang menjadi sapi perahan oknum di Senayan.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelusuri inefisiensi sebesar Rp37 triliun di Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf