KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
Rabu, 24 September 2014 – 21:17 WIB
Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dasar itu, Anas hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru