KPK Masukkan Wali Kota Dumai ke Daftar Cekal Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan terhadap Zulkifli bertujuan agar politikus Partai NasDem itu tak bisa bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap Zulfkili merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap usulan dana alokasi khusus dan gratifikasi. Rencananya, penyidik KPK akan memeriksa Zulkifli yang telah menyandang status tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri, Selasa (12/11).
Penyidik KPK pada Oktober 2019 telah memeriksa Zulkifli sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Zulkifli.
Jerat hukum terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan 2018. Zulkifli memberi uang Rp 550 Juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan guna memuluskan pengurusan dana alokasi khusus bagi Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli sebagai wali Kota Dumai.(tan/jpnn)
KPK memasukkan nama Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah yang menjadi tersangka suap ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M