KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerbitkan empat rekomendasi yang ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait nasib 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada saat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu rekomendasi ORI, meminta pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
"Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi."
"Karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7).
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Kemudian, KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta pimpinan dan sekretaris jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai menjadi ASN.
KPK mau enggak ya memenuhi permintaan yang diajukan Ombudsman RI soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK?
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini