KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu ruko Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) periode 2007-2013 Tafsir Nurchamid di kawasan Depok.
"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama Terdakwa Tafsir Nurachmid," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin (1/7).
Tessa mengatakan lelang akan dilakukan di KPKNL Bogor, Rabu (17/7).
"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, pada 17 Juli 2024," katanya.
Syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid.
Diketahui, Tafsir diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gedung perpustakaan di UI. Anggaran tersebut menggunakan APBN 2009 sejumlah Rp77 miliar dan Rp50 miliar dari APBN Perubahan 2009.
Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2 tahun 6 bukan penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.
KPK tidak terima dan mengajukan kasasi serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. Hal itu diamini oleh MA pada 13 Oktober 2015, MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja