KPK Membantah Meminta Pegawai tak Lulus TWK Mundur dan Dipekerjakan ke BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membantah adanya surat yang berisi tawaran bagi pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengundurkan diri dan selanjutnya dipekerjakan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, Kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu katanya, sih, ya, mereka nanya masa, sih, pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).
Dia menegaskan sampai saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai KPK yang tidak lulus TWK. “Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain,” ucap dia.
Ghufron menduga tidak semua pegawai yang tak lulus TWK melawan. Namun, dia menduga ada juga yang meminta supaya pimpinan KPK memikirkan nasib mereka.
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat), kan, ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiatif di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lulus TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.
TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret-9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.
Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lulus dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.
Pimpinan KPK membantah adanya surat yang meminta pegawai KPK mundur kemudian disalurkan ke perusahaan BUMN.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Diangkat Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN, David Herson Berkomitmen Memajukan Generasi Muda Indonesia
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini