KPK Membantah Meminta Pegawai tak Lulus TWK Mundur dan Dipekerjakan ke BUMN
Selasa, 14 September 2021 – 12:45 WIB
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lulus TWK.
Dari jumlah itu, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya 51 pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN, sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (antara/jpnn)
Pimpinan KPK membantah adanya surat yang meminta pegawai KPK mundur kemudian disalurkan ke perusahaan BUMN.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha