KPK Membantah Meminta Pegawai tak Lulus TWK Mundur dan Dipekerjakan ke BUMN
Selasa, 14 September 2021 – 12:45 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lulus TWK.
Dari jumlah itu, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya 51 pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN, sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (antara/jpnn)
Pimpinan KPK membantah adanya surat yang meminta pegawai KPK mundur kemudian disalurkan ke perusahaan BUMN.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI