KPK Membuat Anggoro Ketakutan
Kamis, 13 Agustus 2009 – 22:36 WIB
"Pak Anggoro tidak pernah melarikan diri. Seandainya permohonan itu dikabulkan, dia akan datang. Jika perlindungan yang kita mintakan tidak dikabulkan LPSK, maka dengan berat hati kemungkinan Anggoro tidak akan pulang," tandasnya.
Baca Juga:
Bonaran juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden dan wakil presiden untuk memberikan perlindungan bagi kepulangan Anggoro. Permintaan ke presiden dan wapres itu telah dikirimkan. Isinya antara lain juga permintaan bahwa Anggoro tidak akan lagi diusik dengan dugaan korupsi SKRT.
"Mohon perlindungan hukum kepada bapak SBY dengan harapan bahwa SBY berkenan memberikan perlindungan hukum kepada Anggoro supaya persoalan persoalan sehubungan dengan suruhan KPK dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak yang mengalami, menderita, dan menjadi korban yakni Anggoro. Kami juga sudah mengajukan surat ke wapres dengan harapan yang sama. Tiada lain supaya persoalan ini dapat terungkap," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menjadi momok bagi bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya yang mengadi tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat