KPK Memfasilitasi Pertemuan AP II Bandara Soeta dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang
Kamis, 05 November 2020 – 21:25 WIB
“Opsi yang pertama, pola ganti rugi saya rasa mungkin cukup sulit, mengingat situasi keuangan pemda yang sekarang terbatas. Yang kedua, pola sewa, tapi kan fasum-fasos tidak punya nilai komersial. Nah yang sangat mungkin, pola ketiga, pinjam pakai dengan waktu tertentu,” kata Awalludin.
Di sisi lain, Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah juga pernah bersurat ke AP II pada Oktober 2020 menyampaikan permohonan lahan untuk pembangunan sport center.
Sebab, pihaknya ditunjuk Pemprov Banten sebagai lokasi Pekan Olahraga Provinsi 2022. Lokasi lahan yang dimohonkan adalah 1 (satu) bidang tanah milik AP II yang berlokasi di Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper seluas sekitar 83.000 m2 dengan nilai aset sekitar Rp352 Miliar. Alternatif skema yang diusulkan adalah kerja sama operasional.
KPK mengapresiasi komitmen para pihak untuk saling mendukung kemudahan proses administrasi perizinan investasi, pengamanan dan birokrasi terkait dengan pemanfaatan aset milik AP II ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara PT Angkasa Pura II (AP II), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk membahas optimalisasi aset tanah milik AP II yang dimanfaatkan oleh kedua p
BERITA TERKAIT
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?