KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dani S, sopir tersangka korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) mangkir dari panggilan KPK, Senin (14/2).
"(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2).
Lembaga antikorupsi itu memperingatkan saksi Muhammad Dani S untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Fikri.
Pada Senin (14/2), KPK memanggil Muhammad Dani S. sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Yoyo memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Terkait pemeriksaan Yoyo, KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian.
KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?