KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dani S, sopir tersangka korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) mangkir dari panggilan KPK, Senin (14/2).  

"(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2). 

Lembaga antikorupsi itu memperingatkan saksi Muhammad Dani S untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.  

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Fikri. 

Pada Senin (14/2), KPK memanggil Muhammad Dani S. sebagai saksi untuk tersangka Ardian. 

KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian. 

Yoyo memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Terkait pemeriksaan Yoyo, KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian.

KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News