KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Andi Merya meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, dengan meminta sejumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

Perinciannya, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. 

Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga dari sejumlah Rp 2 miliar tersebut, Ardian menerima SGD 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur Rp 500 juta.

Ardian diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK memperingatkan sopir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News