KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan KPK agar bisa mencari bukti dan memeriksa saksi lain.
"Ditahan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Fikri menjelaskan Dodi, yang juga anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, itu akan ditahan sampai 40 hari ke depan.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan penyidik perlu waktu untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
Selain Dodi, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Mereka bertiga ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
KPK memperpanjang masa penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs. Perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting