KPK Mempertanyakan Komitmen MA dalam Memberantas Korupsi di Indonesia
Kamis, 08 April 2021 – 22:44 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik dirintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memerangi perampok uang negara. KPK masih menunggu putusan pengacara Lucas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum