KPK: Menahan Atut Lebih Mudah Daripada Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Hal ini berbeda dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12).
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menjelaskan, lebih mudah menahan Atut dibandingkan Anas. "Kan emang enggak mudah Anasnya. Atut lebih mudah tuh," kata Adnan di KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Adnan, faktor penyidik KPK yang menyebabkan lembaga antikorupsi itu belum juga menahan Anas. "Mungkin lebih kepada soal mobilitas penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, tidak mengetahui kapan Anas ditahan. Menurutnya, tim penyidik yang mengetahui hal itu. "Enggak tahu saya. Tim penyidik yang tahu secara detil kapan akan ditahan," katanya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia merupakan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda