KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pada Kamis (3/12).
Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Merek ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Ghufron menuturkan Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4.
Sedangkan Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," ucap Ghufron.
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil, juga seorang pengusaha swasta.
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba