KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit

KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit
KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan penahanan atas hakim Ibrahim yang tertangkap tangan menerima suap dari Adner Sirait di kawasan Cempaka Putih, Selasa (30/3) lalu. Namun karena Ibrahim dalam kondisi sakit, maka KPK memutuskan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu ditahan di rumah Sakit Mitra Internasional, Jatinegara.

Keputusan ini diambil karena penyidik KPK hingga Rabu (31/3) sore ini, belum mengetahui bagaimana kondisi kesehatan Ibrahum paska menjalani cuci darah. Namun menurut juru bicara KPK, Johan Budi, jika tim dokter memutuskan kondisi Ibrahim membaik maka dipastikan dia akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. "Status Ib (Ibrahim) untuk sementara ditahan di rumah sakit, tapi bukan dibantarkan," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP.

Selain itu diputuskan pula, terhitung sejak hari ini Ib dan AS (Adner Sirait) menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Adner sendiri, lanjut Johan, sudah menjadi tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.

Johan menambahkan, hari ini KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan atas Adner maupun Ibrahim. Meski tak memeriksa kedua tersangka, namun penyidik saat ini tengah mempelajari barang bukti dan dokumen yang disita dari rumah ataupun kantor Adner dan Ibrahim.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan penahanan atas hakim Ibrahim yang tertangkap tangan menerima suap dari Adner Sirait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News