KPK Menahan Hakim Ibrahim di Rumah Sakit
Rabu, 31 Maret 2010 – 18:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan penahanan atas hakim Ibrahim yang tertangkap tangan menerima suap dari Adner Sirait di kawasan Cempaka Putih, Selasa (30/3) lalu. Namun karena Ibrahim dalam kondisi sakit, maka KPK memutuskan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu ditahan di rumah Sakit Mitra Internasional, Jatinegara. Johan menambahkan, hari ini KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan atas Adner maupun Ibrahim. Meski tak memeriksa kedua tersangka, namun penyidik saat ini tengah mempelajari barang bukti dan dokumen yang disita dari rumah ataupun kantor Adner dan Ibrahim.
Keputusan ini diambil karena penyidik KPK hingga Rabu (31/3) sore ini, belum mengetahui bagaimana kondisi kesehatan Ibrahum paska menjalani cuci darah. Namun menurut juru bicara KPK, Johan Budi, jika tim dokter memutuskan kondisi Ibrahim membaik maka dipastikan dia akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. "Status Ib (Ibrahim) untuk sementara ditahan di rumah sakit, tapi bukan dibantarkan," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP.
Baca Juga:
Selain itu diputuskan pula, terhitung sejak hari ini Ib dan AS (Adner Sirait) menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Adner sendiri, lanjut Johan, sudah menjadi tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan penahanan atas hakim Ibrahim yang tertangkap tangan menerima suap dari Adner Sirait
BERITA TERKAIT
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah