KPK Mencopot Oknum Pegawai yang Terlibat Korupsi Uang Perjalanan Dinas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot oknum pegawai di satu unit kerja administrasi karena dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai KPK. Pencopotan terhadap oknum pegawai itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Lalu, dugaan penyelewengan itu kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp 550 juta dalam periode 2021-2022.
"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," papar Cahya.
Atas temuan itu, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah, yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar diproses, dan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai guna menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan komisi antirasuah itu
"Penanganan perkara ini pasti kami juga akan sampaikan kepada masyarakat dan teman teman semuanya sebagai bentuk keterbukaan kerja KPK, tentu sebatas hal-hal yang memang diperlukan dan bukan informasi yang di kecualikan," kata Ali. (antara/jpnn)
KPK mencopot seorang oknum pegawai terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang perjalan dinas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong