KPK Mendalami Peran Bupati Nonaktif Banjarnegara Menentukan Pemenang Lelang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dalam menentukan pemenang lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) Kabupaten Banjarnegara.
KPK pun mendalami peran Budhi dalam penentuan lelang itu lewat sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mengenai pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018, itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi yang diperiksa ialah swasta Imam Naf'an, Direktur CV Berkah Abadi Dwi Lingga Setiawan, Direktur PT Buton Tirto Baskoro Ari Subagyo, Direktur CV Akbar Zainal Arifin, pengusaha Aris Budiyanto, dan Direktur CV Kusno Banjarnegara Kusno Wahyudi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan dalam berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkab Banjarnegara," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/10).
Menurut Fikri, penyidik juga mengonfirmasi kepada saksi atas adanya dugaan peran dari tersangka Budhi Sarwono dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang.
Fikri menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (22/10).
Selain itu, Fikri juga mengungkapkan satu saksi yang mangkir dari pemeriksaan, yakni Komisaris PT Dieng Persada Nusantara Firman Hartoyuwono.
Fikri menambahkan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Firman.
KPK terus mengusut pihak-pihak yang menerima proyek dari Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Satu saksi mangkir dari pemeriksaan.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum