KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Menduga Ada Kesepakatan Mark Up dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesepakatan antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo untuk menggelembungkan harga atau mark up nilai tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dugaan itu pun didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di-mark up," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Meski demikian, Fikri enggan menjelaskan lebih jauh materi penyidikan mengenai penggelembungan harga atau mark up tersebut. Menurut dia, semuanya akan dibuka saat kasus itu masuk persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Penyidik KPK mendalami dugaan kesepakatan antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News