KPK Menduga Alfamidi Menyuap Kepala Daerah untuk Memudahkan Pembangunan dan Izin Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi menyuap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy agar pembangunan gerai dan izin lainnya menjadi mudah.
KPK pun mendalami itu dengan memeriksa sejumlah saksid dari Alfamidi.
Mereka ialah Corp Communication, License, and Franchise Director Alfamidi Solihin, License Manager PT Alfamidi Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Deputy Branch Manager Alfamidi Cabang Ambon Wahyu Somantri.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya pada 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8).
KPK juga sudah memeriksa dua wiraswasta bernama Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.
Penyidik juga mendalami hal yang sama seperti petinggi Alfamidi itu kepada dua wiraswasta itu.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
KPK menduga adanya aliran sejumlah uang dari Alfamidi untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya