KPK Menduga Effendi Gazali Minta Jatah Bansos Covid-19 Lewat Anak Buah Juliari
Menurut Effendi, komunikasi itu terjadi pada Juli 2020, di mana saat itu bertepatan dengan seminar riset bansos.
Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh dewa-dewa.
Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini.
"Jangan zalim dong. Tujuannya adalah UMKM yang tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," ungkap Effendi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali Fikri menyebut Effendi Gazali diperiksa karena ada dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini