KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). Disinyalir hal itu tak luput atas campur tangan Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Hasyim Daeng Barang sebagai saksi atas perkara yang di antaranya menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST), di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (24/1).
Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.
"Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perizinan yang didalami penyidik KPK seputar pertambangan.
Diduga hal itu terkait adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka Abdul Gani Kasuba. Dugaan Atensi itu juga didalami penyidik saat memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu.
"Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku gubernur," kata Ali.
Selain Hasyim Daeng, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Ferdinand Siagian serta PNS Dinas PUPR Rizal. Keduanya juga didalami penyidik seputar pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara.
Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan