KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengetahui aliran suap yang diberikan tersangka untuk mengamankan kasus di persidangan.
KPK pun memeriksa Hasbi pada Kamis (9/3).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung dengan Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara di MA.
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar