KPK Menduga Utut Adianto dan Tamanuri Meminta Calon Mahasiswa Diloloskan ke Kampus Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri mengajukan permintaan agar meloloskan calon mahasiswa kepada pihak Universitas Lampung (Unila).
Hal itu pun dikonfirmasi penyidik kepada dua politikus itu. Utut diperiksa pada hari ini, sedangkan Tamanuri kemarin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi untuk diperiksa dengan materi yang sama seperti Utut dan Tamanuri.
Mereka ialah Mustopa Endi Hasibuan (karyawan swasta), Uum Marlia (pedagang), M. Komaruddin (Rektor Untirta), tiga PNS yaitu Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin (karyawan swasta).
"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka Karomani," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Tak hanya itu, lanjut Fikri, KPK menduga para saksi di atas memberikan uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.
"(Para saksi) didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk Tersangka KRM (Karomani)," jelas dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
KPK menanyakan para saksi mengenai pemberian uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti