KPK Menelusuri Aliran Uang Suap Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan aliran sejumlah uang dalam kasus suap perpajakan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang telah menjerat enam tersangka itu.
KPK pada Jumat (21/5) telah selesai memeriksa Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor Wawan Ridwan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik ingin menggali ke mana saja aliran uang Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).
"Wawan Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak," kata Fikri dalam siaran pers, Sabtu (22/5).
Keterangan Wawan juga dimasukkan dalam berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka.
Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (DR).
Pebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
KPK tengah mendalami aliran dugaan aliran sejumlah uang dalam kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji dan lima tersangka lainnya.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam