KPK Menetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Kedua tersangka baru itu ialah aparatur sipil negara (ASN).
"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1).
Hanya saja, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu.
KPK akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk mengumumkan konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Namun, Ali menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana perkara tersebut.
"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Penyidik KPK menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku