KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Selasa, 03 November 2020 – 22:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Alex mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti