KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Selasa, 03 November 2020 – 22:40 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Lasamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Alex mengatakan, ketiga tersangka diduga menerima dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?