KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Selasa, 03 November 2020 – 22:40 WIB
Dia memerinci, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat tersebut menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus untuk diberikan kepada customer/end user.
Pada 2008, Arie bersama Budi Santoso selaku Dirut PT DI, Irzal Rinaldi Zaini selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wurastiko selaku Direktur Aircraft Integration, dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK