KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Selasa, 03 November 2020 – 22:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dia memerinci, Arie menerima Rp 9.172.012.834, Didi menerima Rp 10.805.119.031, dan Ferry menerima Rp 1.951.769.992.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat tersebut menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus untuk diberikan kepada customer/end user.
Pada 2008, Arie bersama Budi Santoso selaku Dirut PT DI, Irzal Rinaldi Zaini selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wurastiko selaku Direktur Aircraft Integration, dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN