KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia

KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," katanya.

Sebagai, tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI (Persero) melakukan kerja sama dengan tersangka DL (Didi Laksamana tidak dibacakan) serta para pihak di lima perusahaan (PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan tersangka FSS (Ferry Santosa Subrata tidak dibacakan) selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan. 

Kemudian, PT IDI melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alex.

KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News