KPK Menetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus PT Dirgantara Indonesia
Selasa, 03 November 2020 – 22:40 WIB
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Selanjutnya, uang di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," pungkasnya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT DI senilai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan