KPK Menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka suap dan gratifikasi mengenai jual beli jabatan dan pengamanan proyek.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Firli menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga menerima suap dari Maliki.
Menurutnya, suap yang diberikan itu untuk memuluskan Maliki menjabat sebagai plt kadis PUPRP HSU pada 2019.
Firli mengatakan pemberian uang itu diserahkan langsung Maliki di kediamannya kepada ajudan Abdul Wahid.
"Pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung," jelas dia.
KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK langsung menjebloskan Abdul Wahid ke tahanan.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku