KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Suap

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawasan.
“Iya, benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11).
Hanya saja, Ali mengatakan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11).
Dia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.
KPK mengonfirmasi telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum