KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU

KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU
Dokumentasi - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.

"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

"Melalui pengembangan TPPU, kata Ali, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," sambungnya.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News