KPK Mengendus Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
KPK mengeklaim sudah mendengarkan hal itu dari informan yang tepercaya.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Alexander mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid.
Hadir juga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Alexander Marwata juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia.
Dia mengingatkan pesan Bung Hatta yang menekankan jangan sampai korupsi menjadi budaya.
Alexander merasa heran mengingat setelah belasan tahun KPK berdiri serta berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilaksanakan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi.
KPK mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. KPK juga mengatakan Presiden Jokowi sudah memberikan mandat.
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?