KPK Mengendus Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN Nusantara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
KPK mengeklaim sudah mendengarkan hal itu dari informan yang tepercaya.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Alexander mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid.
Hadir juga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Alexander Marwata juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia.
Dia mengingatkan pesan Bung Hatta yang menekankan jangan sampai korupsi menjadi budaya.
Alexander merasa heran mengingat setelah belasan tahun KPK berdiri serta berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilaksanakan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi.
KPK mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. KPK juga mengatakan Presiden Jokowi sudah memberikan mandat.
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus