KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL

KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Dia menjelaskan banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya.

"Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik. Maka publik jangan terkecok, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken," jelasnya.

"Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi "isi tas". Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi," tutur Hariri. 

Dia juga meyakini masyarakat pasti mendukung KPK yang akan memeriksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka. 

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, terkait Sprindik TPPU tersangka SYL," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3).

Menurut Tessa, dalam penggeledahan itu penyidik turut membawa Advokat Rasamala Aritonang yang sebelumnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News