KPK Menggeledah Kantor KKP, Menyita Dokumen dan Uang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Barang itu ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Sabtu (28/11).
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan. Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 10.45 sampai dengan sekitar pukul 03.00," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang.
"Berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dan mata uang asing, yang saat ini masih dilakukan penghitungan," tambahnya.
Di samping itu, penyidik juga menemukan beberapa dokumen dan barang bukti benda elektronik terkait dugaan dugaan suap yang diterima oleh tersangka Edhy Prabowo dan lainnya.
Menurut Fikri, penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
"Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini. Tetapi kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan," jelas Fikri. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK melakukan penggeledahan Kantor KKP terkait kasus suap yang meliabtakn Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum