KPK Menggeledah Rumah Juliari Batubara, Ini Hasilnya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara.
Dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) juga digeledah tim KPK, pada hari yang sama, Selasa (8/12).
"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12).
Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.
Sebelumnya pada Senin (7/12), KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara digeledah penyidik KPK.
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan