KPK Menghibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 85,1 Miliar kepada 5 Instansi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 85,1 miliar. Aset tersebut akan diserahkan kepada lima instansi, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Fikri menilai kelima instansi tersebut mampu mengelola asetnya.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Fikri.
KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal.
Selain itu, Fikri mengharapkan kinerja instansi yang menerima hibah aset itu bisa lebih baik lagi.
Menurutnya, hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
KPK menghibahkan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Rp 85,1 miliar kepada lima instansi ini.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?