KPK Menghibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 85,1 Miliar kepada 5 Instansi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 85,1 miliar. Aset tersebut akan diserahkan kepada lima instansi, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Fikri menilai kelima instansi tersebut mampu mengelola asetnya.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Fikri.
KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal.
Selain itu, Fikri mengharapkan kinerja instansi yang menerima hibah aset itu bisa lebih baik lagi.
Menurutnya, hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
KPK menghibahkan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Rp 85,1 miliar kepada lima instansi ini.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada