KPK Menghibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 85,1 Miliar kepada 5 Instansi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 85,1 miliar. Aset tersebut akan diserahkan kepada lima instansi, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
"KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi, yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Fikri menilai kelima instansi tersebut mampu mengelola asetnya.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," ujar Fikri.
KPK berharap aset rampasan itu bisa digunakan dengan maksimal.
Selain itu, Fikri mengharapkan kinerja instansi yang menerima hibah aset itu bisa lebih baik lagi.
Menurutnya, hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
KPK menghibahkan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Rp 85,1 miliar kepada lima instansi ini.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi