KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
“Sebenarnya, keterangan palsu itu, kan, ada sanksinya,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Oleh karena itu, lanjut Alexander, dalam persidangan kemarin salah satu anggota majelis hakim juga sudah mengingatkan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar.
Menurutnya, hakim bisa mengatakan seperti itu karena sebelumnya tentu sudah memeriksa saksi-saksi, tetapi justru keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan lainnya.
“Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu.
Terkait hal itu, Alexander menyatakan KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya.
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?