KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
“Sebenarnya, keterangan palsu itu, kan, ada sanksinya,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Oleh karena itu, lanjut Alexander, dalam persidangan kemarin salah satu anggota majelis hakim juga sudah mengingatkan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar.
Menurutnya, hakim bisa mengatakan seperti itu karena sebelumnya tentu sudah memeriksa saksi-saksi, tetapi justru keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan lainnya.
“Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu.
Terkait hal itu, Alexander menyatakan KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya.
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim