KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan bahwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
“Sebenarnya, keterangan palsu itu, kan, ada sanksinya,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Oleh karena itu, lanjut Alexander, dalam persidangan kemarin salah satu anggota majelis hakim juga sudah mengingatkan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang tidak benar.
Menurutnya, hakim bisa mengatakan seperti itu karena sebelumnya tentu sudah memeriksa saksi-saksi, tetapi justru keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan lainnya.
“Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu.
Terkait hal itu, Alexander menyatakan KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya.
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK