KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Ricardo/jpnn.com

KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi-saksi saja. 

"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.

Dalam sidang kemarin, Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.

Pertama, Azis membantah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. 

Azis juga menyebut dia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.

Kemudian, Azis membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. 

Azis hanya mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama. Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara ke mantan penyidik KPK tersebut. 

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News