KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu
Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:30 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim