KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu

KPK Mengingatkan Azis Syamsuddin Soal Sanksi Memberikan Keterangan Palsu
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News