KPK Mengizinkan Richard Louhenapessy Teken SK Pengangkatan CPNS

jpnn.com, AMBON - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani seluruh dokumen yang seharusnya ditandatangani saat masih menjabat.
Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain, surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, kenaikan pangkat, pensiun, dan lainnya.
"Hari Kamis (21/7) saya bersama staf diizinkan menemui Pak Richard untuk menandatangani seluruh dokumen berupa SK Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lainnya," katanya, di Ambon, Rabu (27/7).
Dia menuturkan bahwa tertundanya penandatanganan SK itu bukan semata kesalahan BKPSDM Kota Ambon, tetapi merupakan kejadian di luar kendali.
Hal itu mengingat saat mantan wali kota Ambon tersandung hukum, SK tersebut baru diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
"Kami bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS maupun dokumen lain yang dititipkan SKPD untuk ditandatangani mantan wali kota,” ungkap dia.
Lebih lanjut Benny mengatakan SK yang ditandatangani mantan wali kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.
"Jika ada yang masih terlambat diunggah BKN mungkin hanya satu atau dua SK, kami akan menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
KPK mengizinkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani SK pengangkatan CPNS, PNS, kenaikan pangkat dan pensiun.
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK