KPK Mengizinkan Richard Louhenapessy Teken SK Pengangkatan CPNS
jpnn.com, AMBON - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani seluruh dokumen yang seharusnya ditandatangani saat masih menjabat.
Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain, surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, kenaikan pangkat, pensiun, dan lainnya.
"Hari Kamis (21/7) saya bersama staf diizinkan menemui Pak Richard untuk menandatangani seluruh dokumen berupa SK Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lainnya," katanya, di Ambon, Rabu (27/7).
Dia menuturkan bahwa tertundanya penandatanganan SK itu bukan semata kesalahan BKPSDM Kota Ambon, tetapi merupakan kejadian di luar kendali.
Hal itu mengingat saat mantan wali kota Ambon tersandung hukum, SK tersebut baru diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
"Kami bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS maupun dokumen lain yang dititipkan SKPD untuk ditandatangani mantan wali kota,” ungkap dia.
Lebih lanjut Benny mengatakan SK yang ditandatangani mantan wali kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.
"Jika ada yang masih terlambat diunggah BKN mungkin hanya satu atau dua SK, kami akan menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
KPK mengizinkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani SK pengangkatan CPNS, PNS, kenaikan pangkat dan pensiun.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?