KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU
Sabtu, 29 September 2012 – 13:05 WIB

KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses di Badan Legislasi DPR RI, datangnya bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR sendiri. Dia juga melihat ide itu muncul sebagai upaya sejumlah pihak di DPR yang ingin melemahkan lembaga yang saat ini dipimpin Abraham Samad itu. Yang anehnya lagi, lanjut Johan, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut sama sekali tidak pernah diajak bicara terkait revisi UU tahun 2002 tersebut dan KPK sendiri merasa belum memerlukan adanya revisi UU KPK tersebut.
"Ini inisitif DPR ya untuk merubah UU 30 tahun 2002. DPR ini memang ingin melemahkan KPK dari statement orang perorang," kata Johan dalam sebuah diskusi tentang revisi UU KPK, di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Baca Juga:
Johan mengingatkan, beberapa penyataan yang pernah disebutkan DPR secara orang perorang bukan secara fraksi, diantaranya datang dari seorang teman Indra (Fahri Hamzah dari fraksi PKS) yang dengan lantang mengatakan agar KPK dibubarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025