KPK Menilai Belum Perlu Revisi UU
Sabtu, 29 September 2012 – 13:05 WIB
"Kalau dari pernyataan resmi ketua KPK periode ke dua, KPK masih belum merasa perlu untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002," terang Johan.
Baca Juga:
Kendati demikian, karena wacana ini sudah bergulir, dia mengajak agar masyarakat mengawal jalannya rencana revisi Undang-Undang KPK yang nantinya bisa saja membuat KPK menjadi lembaga anti korupsi tanpa aksi.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS sebelumnya mengatakan bahwa Partai PKS lah satu-satunya yang menolak menandatangani surat revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002. Terutama tentang penghapusan kewenangan KPK melakukan penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang sedang diproses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP