KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
KPK melakukan penggeledahan di kediaman Tenri pada Kamis (16/5) kemarin.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
"Tim penyidik, kemarin, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Kel.Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Selama proses kegiatan berlangsung, lanjut Ali, penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas.
Ali menegaskan sat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," kata Ali.
Ali menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD