KPK Menyita Hotel Milik Pak Gubernur, Lihat Bangunannya

KPK Menyita Hotel Milik Pak Gubernur, Lihat Bangunannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/3).

Ali membeberkan aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya sepuluh bidang tanah dan bagunan dengan luas bervariasi. Di salah sau lokasi terdapat hotel yang akan segera beroperasi.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," kata Ali.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News