KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
![KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor DPC Partai NasDem Labuanbatu, yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Lahuhanbatu Erik Adrata Aritonga (EAR).
“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/5).
Ali mengatakan tanah dan bangunan kantor DPC NasDem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.
“Tentunya tim penyidik segera mengonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Lahuhan Batu Erik Adrata Aritonga (EAR).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Pidato di Acara Wantim NasDem, Paloh Singgung Penguatan Kewaspadaan Politik
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto